Jln. RM. Noto Sunardi No. 01, Tana Paser (0543) 21073 0821-5414-6661 (HIBAH) | 0821-5414-6662 (BEASISWA/STIMULAN) kesra.paserkab@gmail.com

Profil Bagian Kesra Setda Kab. Paser

Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang melaksanakan fungsi penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan Administratif.

Bagian Kesra Setda Kab. Paser berada dibawah tanggung jawab Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Bagian Kesejahteraan Rakyat di Pimpin oleh Kepala Bagian yang membawahkan 3 (tiga) Sub Bagian Yaitu :

  1. Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual
  2. Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial
  3. Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Masyarakat 

Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, Bagian Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat
  3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan data tentang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
  3. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan saran peribadatan, sarana pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
  5. Menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
  6. Menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan melakukan perumusan kebijakan Daerqah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
  7. Menyiapkan dan pengoordinasian bahan pedoman pembinaan lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama;
  8. Menyiapkan bahan pengolahan data, saran, pertimbangan serta koordinasi kegiatan dan penyusunan laporan program pembinaan umat beragama dan kerjasama antar lembaga keagamaan;
  9. melaksanakan koordinasi lintas sektor dan pertemuan/rapat - rapat koordinasi di bidang kerukunan umat beragama dan serta kerja sama antar lembaga keagamaan;
  10. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi kegiatan kerukunan umat beragama dan aliran serta kerja sama antar lembaga keagamaan;
  11. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi kegiatan musyawarah antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
  12. menyiapkan bahan dan pengoordinasian kegiatan forum kerukunan umat beragama dan konsultasi kerukunan hidup umat beragama dan aliran kepercayaan;
  13. melaksanakan koordinasi kerja sama sosial kemasyarakatan dan konsultasi penanggulangan secara dini masalah dan kasus kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
  14. melaksanakan evaluasi kegiatan kerukunan umat beragama dan aliran kepercayaan;
  15. menyiapkan bahan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan; dan
  16. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan tugas dan fungsi Sub Bagian Bina Mental dan Spiritual.

Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas : 

  1. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah dibisang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dibidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  4. menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelnggaraan urusan pemerintahan bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  5. menyiapkan bahan fasilitasi pemberian hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, Ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga; dan
  6. menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, Ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
  7. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan tugas dan fungsi Sub Bagian Kesejahteraan Sosial.

Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas

  1. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
  3. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
  4. menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, pariwisata dan kemasyarakatan lainnya, dan;
  5. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan tugas dan fungsi Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat.