Jln. RM. Noto Sunardi No. 01, Tana Paser (0543) 21073 0821-5414-6661 (HIBAH) | 0821-5414-6662 (BEASISWA/STIMULAN) kesra.paserkab@gmail.com

PEMBUKAAN PENDAFTARAN BEASISWA KALTIM STIMULAN TAHUN 2019

Pendaftaran untuk Beasiswa Kaltim Stimulan tahun 2019 khususnya untuk kategori Miskin jenjang SD/SMP/SMA/Mahasiswa/i dibuka pada tanggal 16 September hingga 29 September 2019 melalui situs https://kaltimtuntas.id . Pada kategori miskin, Kabupaten Paser mendapatkan Kuota sebagai berikut :

KATEGORI MISKIN KUOTA KABUPATEN PASER

Kabupaten Paser Jenjang Kuota Bantuan Jumlah
ABT Murni Total
SD/SDLB 40 90 130 1.000.000 130.000.000
MI 20 35 55 1.000.000 55.000.000
SMP/SMPLB 50 85 135 1.500.000 202.500.000
Mts 20 35 55 1.500.000 82.500.000
SMA/SMALB 35 70 105 2.000.000 210.000.000
SMK 35 60 95 2.000.000 190.000.000
MA 10 35 45 2.000.000 90.000.000
PERGURUAN TINGGI 100 135 235 3.200.000 752.000.000

 

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BEASISWA STIMULAN

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2019

  1. PENDAHULUAN

 

  • Latar belakang

Satu di antara misi Kalimantan Timur Berdaulat 2023 adalah mewujudkan kualitas sumber daya manusia Kalimantan Timur yang mandiri, berdaya saing tinggi dan berakhlak mulia.

Berdaulat dalam pembangunan sumber daya manusia dengan penerapan pendidikan agama dan moral dalam sistem pendidikan yang terpadu dengan ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Kalimantan Timur yang berakhlak mulia, sehat, cerdas, terampil dan berdaya saing.

Pemerintah Kalimantan Timur akan membantu putera-puteri Kalimantan Timur mengikuti pendidikan tinggi sampai tuntas melalui pemberian beasiswa dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

  • Dasar
      1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
      2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
      4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
      5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
      6. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kalimantan Timur.
      7. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Program Beasiswa Stimulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
      8. Peraturan Gubernur Kalimatan Timur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Program Beasiswa Stimulan.

 

  • Tujuan
  1. Melahirkan lulusan yang berakhlak mulia, sehat, cerdas, terampil dan berdaya saing serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi Siswa/Santri/Mahasiswa asal Kalimantan Timur khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi.
  3. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi masyarakat Kalimantan Timur yang berpotensi memiliki prestasi akademik tinggi dan/atau kurang mampu secara ekonomi.
  4. Membantu keberlangsungan studi Siswa/Santri/Mahasiswa
  5. Meningkatkan prestasi Siswa/Santri/Mahasiswa, baik pada bidang akademik maupun non akademik.
  6. Menimbulkan  dampak  positif bagi Siswa/Santri/Mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi.
  7. Melahirkan lulusan yang kompeten, mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan.

 

  • Sasaran

Sasaran penerima beasiswa adalah :

      1. Siswa/Santri/Lulusan SMK Sederajat /Mahasiswa yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa/Kartu Keluarga Kalimantan Timur ;
      2. Siswa/Santri/Lulusan SMK Sederajat /Mahasiswa asal Kalimantan Timur yang secara mandiri atau secara khusus dikirim oleh Pemerintah Daerah untuk menempuh pendidikan di luar daerah dan luar negeri;
      3. Siswa/Santri/Lulusan SMK Sederajat/Mahasiswa yang menempuh pendidikan pada satuan lembaga pendidikan dalam dan luar negeri.
      4. Lulusan SMK Sederajat yang sedang mengikuti sertifikasi keahlian atau Keterampilan.

 

  • Jangka waktu

Beasiswa diberikan sesuai kebutuhan pada tahun anggaran berjalan, dengan alokasi dana bantuan bervariasi menurut jenjang pendidikan/pelatihan

  1. Ketegori Beasiswa
  1. Beasiswa umum adalah bantuan yang diberikan kepada Siswa/Santri/Lulusan SMK Sederajat / Mahasiswa Kalimantan Timur yang didasarkan pada nilai akademik dan non akademik serta kondisi sosial ekonomi calon penerima, dan pertimbangan spesifik lainnya.
  2. Beasiswa khusus adalah bantuan yang diberikan kepada Siswa/Santri/ Lulusan SMK Sederajat /Mahasiswa Kalimantan Timur yang berkategori : miskin, penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus, berasal dari pedalaman daerah Terluar, Terpencil, Terisolir (3T), anak/cucu veteran, anak korban KDRT, penghafal kitab suci/Al Qur’an (Hafidz/hafidzoh 30 Juz), atau berdasarkan pertimbangan khusus.

 

  1. PENDAFTARAN

 

    1. Persiapan Pendaftaran

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan melalui media masa, media elektronik dan surat edaran ke lembaga pendidikan serta Instansi Pemerintah terkait baik di Kab/Kota maupun di Provinsi mengenai Program Beasiswa Stimulan.

 

    1. Jadwal

Jadwal proses seleksi calon penerima beasiswa dituangkan dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur yang dipublikasikan melalui laman beasiswa https://kaltimtuntas.id/, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, media masa, serta media elektronik.

 

    1. Tata Cara Pendaftaran
  1. Pemohon beasiswa mendaftarkan diri secara online di laman beasiswa https://kaltimtuntas.id/ sesuai dengan formasi tersedia dan;
  2. Pendaftar beasiswa diwajibkan mengunggah (upload) berkas ASLI yang dipersayaratkan pada laman beasiswa https://kaltimtuntas.id/

 

    1. Syarat pendaftaran

1. Beasiswa Umum

a. Nilai Akademik                 

      1. Siswa/Santri/Mahasiswa berdomisili di Kalimantan Timur yang ditandai dengan NIK/KTP dan/atau Kartu Keluarga Kalimantan Timur.
      2. Terdaftar sebagai Siswa/Santri/Mahasiswa aktif yang ditandai dengan Kartu Siswa/Kartu Mahasiswa disertai Surat Keterangan Aktif Kuliah, yang terdaftar pada perguruan tinggi yang memperoleh izin resmi penyelenggaraan program studi dari Kementerian Pendidikan Nasional atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional, dan bukan merupakan pendidikan jarak atau kelas jauh kecuali Universitas Terbuka (UT) .
      3. Menyerahkan copy transkrip nilai / raport.
      4. Melampirkan fotokopi buku rekening aktif dengan nama yang sama dengan nama penerima beasiswa sesuai kartu identitas diri.
      5. Melampirkan surat pernyataan bermaterai cukup tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain baik pemerintah (pusat dan daerah), pemerintah negara lain maupun swasta dalam dan luar negeri, kecuali beasiswa yang sifatnya merupakan pendanaan bersama.
      6. Melampirkan copy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (bagi mahasiswa semester I).
      7. Melampirkan Sertifikat / Piagam / Penghargaan Tingkat Nasional dan atau Internasional kategori juara 1, 2 dan 3, yang diperoleh maksimal pada 2 tahun terakhir.
      8. Mengisi formulir beasiswa melalui laman beasiswa.
      9. Melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan pada formulir sesuai ketentuan.

b. Prestasi Non Akademik (Penghargaan Tingkat Provinsi)

      1. Melengkapi syarat pendaftaran beasiswa umum sebagaimana poin D titik Satu Titik a (D.1.a).
      2. Melampirkan copy Sertifikat / Piagam / Penghargaan Tingkat Provinsi kategori juara 1, 2 dan 3, yang diperoleh maksimal pada 2 (dua) tahun terakhir.

c. Tugas Akhir / Skripsi / Thesis / Desertasi

      1. Melengkapi syarat pendaftaran beasiswa umum sebagaimana poin D titik Satu Titik a Kecuali Poin 6 dan 7(D.1.a kecuali poin 6 dan 7).
      2. Melampirkan         proposal         yang   sudah disetujui         oleh tim pembimbing / promotor.
      3. Membuat Surat Pernyataan kesanggupan segera menyelesaikan Tugas Akhir / Skripsi / Thesis / Desertasi.

2. Beasiswa Khusus

  1. Miskin
      1. Melengkapi syarat pendaftaran beasiswa umum sebagaimana poin D titik Satu Titik a kecuali Poin 7 (D.1.a kecuali point 7).
      2. Menyerahkan copy kartu peserta program keluarga harapan (PKH) atau surat keterangan miskin dari Kepala Desa / Lurah / Camat.
  2. Disabilitas dan berkebutuhan khusus
      1. Melengkapi sebagaimana poin D titik Satu Titik a kecuali Poin 7 (D.1.a kecuali point 7)
      2. Menyerahkan copy surat keterangan penyandang disabilitas dari Lembaga Pendidikan bersangkutan.
  3. Berasal dari Pedalaman, Terpencil, Terisolir, dan Terluar (3T)
  1. Melengkapi sebagaimana poin D titik Satu Titik a kecuali Poin 7 (D.1.a kecuali point 7)
  2. Melampirkan copy surat keterangan yang menyatakan berasal dari pedalaman, terpencil, dan terluar dari Kepala Desa dan atau sebutan lain.

d.  Anak  / Cucu Veteran

      1. Melengkapi sebagaimana poin D titik Satu Titik a kecuali Poin 7 (D.1.a kecuali point 7).
      2. Menyerahkan surat keterangan anak dan atau cucu kandung veteran dari legiun veteran setempat.

e. Siswa SMK / Lulusan SMK yang sedang mengikuti sertifikasi keahlian atau keterampilan 

      1. Melampirkan Kartu Keluarga (KK) /  Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kalimantan Timur.
      2. Bagi Lulusan SMK Melampirkan ijazah SMK lulus 2 tahun terakhir.
      3. Melampirkan surat keterangan sedang mengikuti sertifikasi keahlian atau keterampilan dari lembaga penyelenggara sertifikasi.

f.  Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

      1. Melengkapi sebagaimana poin D titik Satu Titik a kecuali Poin 7 (D.1.a kecuali point 7).
      2. Menyerahkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) atau sebutan lain dari Kabupaten/Kota/Provinsi Kalimantan Timur

g.  Penghafal Kitab Suci / Al Qur’an (Hafidz / hafidzoh 30 Juz)

      1. Melengkapi sebagaimana poin D titik Satu Titik a kecuali Poin 7 (D.1.a kecuali point 7).
      2. Menyerahkan copy sertifikat / Syahadah 30 Juz dari lembaga terkait dan dilegalisir Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi atau Kabupaten / Kota.

h. Berdasarkan Pertimbangan Khusus

      1. Melengkapi sebagaimana poin D titik Satu Titik a kecuali Poin 7 (D.1.a kecuali point 7).
      2. Melampirkan surat pertimbangan dari pejabat berwenang.

 

  1. SELEKSI DAN PENILAIAN
  1. Seleksi dan Verifikasi
      1. Badan Pengelola Beasiswa Provinsi Kalimantan Timur melakukan seleksi calon penerima beasiswa;
      2. Calon penerima beasiswa yang terpilih akan menerima pemberitahuan melalui laman https://kaltimtuntas.id/ dan diharuskan melengkapi berkas yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serta menyerahkan berkas tersebut ke Kabupaten/Kota.
      3. Seleksi berkas dilakukan oleh Sekreatriat Beasiswa kab/kota  dan Badan Pengelola Beasiswa Provinsi Kalimantan Timur;
      4. Verifikasi berkas usulan dilakukan oleh Badan Pengelola Beasiswa Kalimantan Timur
      5. Hasil verifikasi disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur ;

 

    1. Penilaian/skoring
  1. Mahasiswa
  1. Penilaian/Skoring Beasiswa Umum
  1. Akademik

Dalam penentuan penerima bantuan beasiswa Umum, Badan Pengelola menggunakan sistem skoring sebagai berikut:

  1. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) semester sebelumnya atau Nilai Ujian Nasional (UN) sebagai berikut:
    1. Untuk semester I melampirkan bukti prestasi akademik (UN) pada saat menempuh pendidikan SMA/Sederajat.
    2. Untuk semester II melampirkan  KHS semester I
    3. Untuk semester III melampirkan  KHS semester I dan II
    4. Untuk semester IV melampirkan  KHS semester I sampai III
    5. Untuk semester V melampirkan KHS semester I sampai IV
    6. Untuk semester VI melampirkan  KHS semester I sampai V
    7. Untuk semester VII melampirkan KHS semester I sampai VI
  2. Akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN-PT ) dengan skor 4 (Empat) untuk akreditasi A, skor 3 (Tiga) untuk akreditasi B, skor 2 (Dua) untuk akreditasi C. Dan skor 1 (satu) untuk yang belum terakreditasi
  3. Akreditasi Program Studi berdasarkan akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN-PT ) dengan skor 4 ( Empat ) untuk akreditasi A, skor 3 ( Tiga ) untuk akreditasi B, skor 2 ( Dua) untuk akreditasi C, skor 1 ( Satu ) yang belum terakreditasi.
  4. Rumus perhitungan dalam Skoring Beasiswa Mahasiswa Semester I adalah

(4xIndeks UN)+(1x Akreditiasi PT)+(2xAkreditasi Prodi) / 7

Indeks UN :

Nilai rata-rata 4 < 5 score indeks 1

Nilai rata-rata 5 < 6 score indeks  2

Nilai rata-rata 6 < 7 score indeks 3

Nilai rata-rata 7 < 8 score indeks 4

Nilai rata-rata 8 < 9 score indeks 5

Nilai rata-rata    > 9  score indeks 6


  1. Rumus perhitungan dalam Skoring Beasiswa Mahasiswa semester II - VII adalah

(4xIPK)+(2xAkreditasi Prodi)+(1xAkreditasi PT) /  7


  1. Prestasi Non Akademik

Dalam penentuan penerima bantuan beasiswa umum berdasarkan  prestasi non akademik pada kejuaraan resmi tingkat Provinsi, Badan Pengelola menggunakan sistem skoring :

(4xIndeks Sertifikat)+(1x Akreditiasi PT)+(2xAkreditasi Prodi) /  7

Indeks Sertifikat Provinsi :

Juara 1 dengan score indeks 3

Juara 2 dengan score indeks 2

Juara 3 dengan score indeks 1           


          

  1. Tugas Akhir / Skripsi / Desertasi

Rumus perhitungan dalam Skoring Beasiswa Mahasiswa Tugas Akhir /  Skripsi /  Desertasi adalah

(4xIPK)+(2xAkreditasi_Prodi)+(1xAkreditasi_PT) / 7


  1. Penilaian/Skoring Beasiswa miskin Diploma s.d. Strata I

Dalam penentuan penerima bantuan beasiswa miskin, Tim pengelola menggunakan sistem skoring sebagai berikut:

  1. Nilai IPK semester sesuai dengan KHS terakhir
  2. Akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan skor 4 (Empat) untuk akreditasi A, skor 3 (Tiga) untuk akreditasi B, skor 2 (Dua) untuk akreditasi C dan skor 1 untuk yang tidak terdaftar dalam daftar akreditasi BAN-PT.
  3. Akreditasi Program Studi berdasarkan akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN-PT ) dengan skor 4 ( Empat ) untuk akreditasi A, skor 3 ( Tiga ) untuk akreditasi B, skor 2 ( Dua) untuk akreditasi C, skor 1 ( Satu ) untuk tidak terakreditasi.
  4. Keterangan miskin (KTM) dengan skor 2 (dua) untuk Program keluarga harapan (PKH) dan skor 1 (satu) untuk surat keterangan miiskin dari Kepala Desa / Lurah / Camat atau sebutan lain.
  5. Rumus perhitungan dalam Skoring Beasiswa adalah

(2xIP)+(2xAkreditasi_Prodi)+(1xAkreditasi_PT)+(3xKTM) / 8         


2. Siswa/Santri miskin

Dalam penentuan penerima bantuan beasiswa untuk siswa/santri miskin, badan pengelola menggunakan sistem skoring sebagai berikut

                         (5xRN)+(5xAkreditasi_lembaga/Sekolah) / 10

Keterangan :

      RN = Nilai Rata-rata Raport Terakhir

               Nilai rata-rata 90 - 100       = nilai indek 5

               Nilai rata-rata 80 - 89         = nilai indek 4

               Nilai rata-rata 70 - 79         = nilai indek 3

               Nilai rata-rata 60 - 69         = nilai indek 2

      Akreditasi Lembaga/Sekolah

                Akreditasi A nilai score indeks 3

                Akreditasi B nilai score indeks 2

                Akreditasi C nilai score indeks 1


3.  Siswa/Santri/Mahasiswa Disabilitas dan berkebutuhan khusus

Dalam penentuan penerima bantuan beasiswa Disabilitas dan kebutuhan khusus, badan pengelola menggunakan sistem skoring rata - rata Raport/Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terakhir.


4. Siswa/Santri/Mahasiswa Berasal dari pedalaman, terpencil, terluar dan terisolasi (3T)

Dalam penentuan penerima bantuan beasiswa berasal dari pedalaman dan daerah terpencil, badan pengelola menggunakan sistem skoring rata - rata Raport/Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terakhir.


5. Siswa/Santri/Mahasiswa Anak / Cucu Veteran

Dalam penentuan penerima bantuan beasiswa berasal dari anak cucu veteran, badan pengelola menggunakan sistem skoring rata-rata Raport/Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terakhir.


6. Siswa/Santri/Mahasiswa Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Dalam penentuan penerima bantuan beasiswa berasal dari Anak Korban KDRT, badan pengelola menggunakan sistem skoring rata - rata Raport/Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terakhir.


7. Lulusan SMK mengikuti sertifikasi keahlian atau keterampilan.

Dalam penentuan penerima bantuan beasiswa Umum, Tim pengelola menggunakan sistem skoring rata - rata Ujian Nasional (UN)


8.  Siswa/Santri/Mahasiswa Penghafal Kitab Suci / Al Qur’an (Hafidz / Hafidzoh) 30 Juz

Dalam penentuan penerima bantuan beasiswa berasal dari Penghafal Kitab Suci/Al Qur’an (Hafidz / Hafidzoh), badan pengelola menggunakan sistem skoring rata - rata Raport/Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terakhir.


  1. PENGUSULAN DAN PENETAPAN PENERIMA
  1. Hasil seleksi yang sudah diverifikasi oleh Badan Pengelola Beasiswa disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa stimulan;
  2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Mengusulkan ke Gubernur Kalimantan Timur untuk menetapkan penerima beasiswa stimulan; dan
  3. Gubernur Kalimantan Timur menetapkan penerima Beasiswa stimulan.

 

  1.   PENYALURAN BEASISWA
  1. Beasiswa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun anggaran berjalan.
  2. Penyaluran beasiswa dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  3. Beasiswa dibayarkan sekaligus berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas.
  4. Penyaluran beasiswa kepada penerima dibayarkan melalui nomor rekening bank masing-masing.
  5. Beasiswa tidak boleh dipotong untuk kepentingan apapun diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. PELAPORAN
    1. Setiap penerima beasiswa berkewajiban melaporkan kemajuan studinya ke Badan Pengelola Beasiswa Provinsi Kalimantan Timur
    2. Badan  Pengelola Beasiswa Provinsi Kalimantan Timur melaporkan pengelolaan Beasiswa kepada Gubernur Kalimantan Timur.

 

  1. KOORDINASI, MONITORING DAN EVALUASI

          Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kalimantan Timur dan atau Badan Pengelola Beasiswa Kalimantan Timur sekurang - kurangnya 1 tahun 2 (dua) kali dan didampingi oleh staf sekretariat Beasiswa.

 

  1.  PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN BEASISWA
  1. Penghentian Beasiswa

Beasiswa akan dibatalkan dihentikan apabila:

  1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;
  2. Diberhentikan oleh Institusi atau Perguruan tinggi ;
  3. Terbukti melakukan tindak pidana ;
  4. Mengundurkan diri; dan
  5. Meninggal dunia.
  1.  Pengembalian Beasiswa

Beasiswa yang dibatalakan/dihentikan harus dikembalikan kepada Kas Daerah.

  1. PENUTUP
  1. Demikian petunjuk teknis ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam pengelolaan beasiswa stimulan
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini akan diatur kemudian

Samarinda, 26 Agustus 2019

Plt Kepala,

 

 

 

Muhammad Sa’bani

NIP. 19620128 198803 1 005

 

Tembusan :

  1. Gubernur Kalimantan Timur;
  2. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda;
  3. Bupati/Walikota Se-Kalimantan Timur;
  4. Inspektur Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda;
  5. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda;
  6. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda;
  7. Kepala Biro Kesejateraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur di samarinda;
  8. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur;