Jln. RM. Noto Sunardi No. 01, Tana Paser (0543) 21073 0821-5414-6661 (HIBAH) | 0821-5414-6662 (BEASISWA/STIMULAN) kesra.paserkab@gmail.com

Program Beasiswa / Stimulan Kabupaten Paser

Latar Belakang

Dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia guna mewujudkan Masyarakat Paser yang Maju, Mandiri, Berkualitas, dan Terpelajar, Pemerintah Kabupaten Paser memberikan Bantuan Beasiswa Mahasiswa Kabupaten Paser sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pemberian beasiswa kepada mahasiswa khususnya untuk proses seleksi selama ini masih menggunakan sistem konvensional atau manual sehingga belum mencerminkan efektifitas, efisiensi kinerja, transparansi, dan akuntabilitas proses pelayanan beasiswa juga perlu menjadi perhatian.

Tujuan

  1. Tujuan Umum
    1. Program bantuan beasiswa ini secara umum bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Paser agar lebih berkualitas dan berdaya saing.

    2. Pelayanan pemberian bantuan beasiswa yang efektif, efisien, transparansi, dan akuntabel

  2. Tujuan Khusus,
    1. Memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk dapat berkompetisi dalam mengejar prestasi di bidang akademik.

    2. Membantu meringankan beban orang tua dalam rangka membiayai pendidikan anaknya yang berprestasi atau tidak mampu

Sasaran

Sasaran program pemberian beasiswa ini adalah putra/putri di Kabupaten Paser dengan ketentuan:

  1. Mahasiswa Program Diploma/Sarjana (D3,D4/S1), umum, dan Program Magister (S2),   yang mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi di Dalam/luar daerah Paser dalam wilayah Indonesia
  2. Mahasiswa adalah warga Kabupaten Paser yang memiliki KTP Kabupaten Paser yang masih berlaku.
  3. Mahasiswa tidak berstatus PNS/CPNS/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta;
  4. Mahasiswa jenjang Diploma (D3) batas maksimal semester 6 (enam) dan untuk jenjang Sarjana (D4/S1) batas maksimal semester 8 (delapan);
  5. Mahasiswa jenjang Magister (S2) batas maksimal semester 6 (enam)
  6. Mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi yang memiliki ijin penyelenggara resmi dari Pemerintah (Kemenristekdikti, Kemenag, Kemenkes atau Lembaga  lainnya yang berwenang);

     

 

Cakupan Pengendalian

Cakupan pengendalian program  bantuan beasiswa bagi mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Paser, meliputi semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan program pemberian bantuan ini berjalan sebagaimana mestinya.

Pengendalian program ini difokuskan pada pelaksanaan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sosialisasi program
  2. Ketersediaan data mahasiswa penerima bantuan
  3. Proses implementasi program pemberian bantuan

Pembatalan Pemberian Bantuan Beasiswa

Pembatalan atas pemberian bantuan beasiswa dapat dilakukan apabila:

  1. Ditemukan bukti bahwa mahasiswa yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dipersyaratkan;
  2. Mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan Drop Out (DO) dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
  3. Mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena suatu perkara pidana atau perbuatan kejahatan yang terbukti telah dilakukan;
  4. Yang bersangkutan tidak lagi terdaftar atau tercatat sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi yang bersangkutan karena telah selesai melaksanakan studi;
  5. Jika mahasiswa terbukti menerima beasiswa dari sumber lain;
  6. Mahasiswa yang besangkutan telah meninggal dunia;
  7. Apabila salah satu diantara poin 1, 2, 3, 4, dan 5 terbukti secara sah dan menyakinkan terjadi pada mahasiswa penerima beasiswa sebagaimana yang disebut diatas, maka mahasiswa tersebut dianggap melakukan pemalsuan dokumen persyaratan penerima beasiswa, dengan demikian mahasiswa yang bersangkutan wajib mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Paser dan mempertanggungjawabkannya di dalam hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.