Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 dan Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser nomor 470/1924/Dukcapil tanggal 3 Agustus 2020 tentang pengesahan dokumen Adminduk dan Penggunaan Bahan untuk Penerbitan Dokumen. Bahwa terhitung sejak 30 Juli 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser telah menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 atau quarto untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK). Akta-Akta Pencatatan Sipil tidak lagi menggunakan blanko cetak dan ini akan berlaku seterusnya.
Dalam hal dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara Elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.
Sumber https://humas.paserkab.go.id/berita/ktp-elektronik-tak-perlu-legalisir-kartu-keluarga-gunakan-hvs-a4