Jln. RM. Noto Sunardi No. 01, Tana Paser (0543) 21073 0821-5414-6662 (BEASISWA/STIMULAN) | 0821-5414-6661 (HIBAH) kesra.paserkab@gmail.com

PENJELASAN TERKAIT AKREDITASI A , B , C DAN UNGGULAN, BAIK SEKALI, BAIK dan TIDAK TERAKREDITASI

Pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi  Pasal 1 Ayat (5) dijelaskan untuk akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT). Selanjutnya, dalam Pasal 1 Ayat (4) dijelaskan bahwa akreditasi program studi di perguruan tinggi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri. Setidaknya, terdapat terdapat 6 cakupan LAM, yaitu 1) Lembaga Akreditasi Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes), 2) Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA), 3) Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK), 4) Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Forma (LAMSAMA), 5)  Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer (LAM Infokom), dan 6) Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik (LAM Teknik).

Merujuk pada Peraturan BAN-PT No.1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), akreditasi perguruan tinggi menggunakan nilai A, B, dan C sebelum 1 Oktober 2018 sesuai dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar.

Berikut arti nilai akreditasi yang sesuai dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar, yaitu:

A = Nilai 361 – 400  

B = Nilai 301 – 360 

C = Nilai 200 – 300 

Tidak Terakreditasi = Nilai kurang dari 200 

Namun, sejak 1 April 2019 akreditasi  menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik sesuai dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0).

Berikut arti nilai akreditasi yang sesuai dengan IAPT 3.0, yaitu:

  1. Predikat Unggul yaitu nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, serta memenuhi syarat predikat unggul.
  2. Predikat Baik Sekali yaitu nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, namun tidak memenuhi syarat peringkat unggul. Predikat Baik Sekali juga didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan kurang dari 361, dan memenuhi syarat peringkat baik sekali.
  3. Predikat Baik yaitu nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan kurang dari 361, tetapi tidak memenuhi syarat peringkat baik sekali. Predikat Baik juga didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 200, dan kurang dari 301, tanpa syarat peringkat.
  4. Nilai lebih dari atau sama dengan 200, tetapi tidak memenuhi syarat terakreditasi, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat peringkat unggul atau baik sekali, statusnya tetap tidak terakreditasi.
  5. Nilai di bawah 200, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat terakreditasi, statusnya tetap tidak terakreditasi

Itulah makna peringkat, nilai dan status akreditasi kampus yang harus kita ketahui, apalagi akreditasi ini memiliki peran penting untuk meningkatkan citra dan reputasi kampus