Pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi Pasal 1 Ayat (5) dijelaskan untuk akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT). Selanjutnya, dalam Pasal 1 Ayat (4) dijelaskan bahwa akreditasi program studi di perguruan tinggi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri. Setidaknya, terdapat terdapat 6 cakupan LAM, yaitu 1) Lembaga Akreditasi Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes), 2) Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA), 3) Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK), 4) Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Forma (LAMSAMA), 5) Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer (LAM Infokom), dan 6) Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik (LAM Teknik).
Merujuk pada Peraturan BAN-PT No.1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), akreditasi perguruan tinggi menggunakan nilai A, B, dan C sebelum 1 Oktober 2018 sesuai dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar.
Berikut arti nilai akreditasi yang sesuai dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar, yaitu:
A = Nilai 361 – 400
B = Nilai 301 – 360
C = Nilai 200 – 300
Tidak Terakreditasi = Nilai kurang dari 200
Namun, sejak 1 April 2019 akreditasi menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik sesuai dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0).
Berikut arti nilai akreditasi yang sesuai dengan IAPT 3.0, yaitu:
Itulah makna peringkat, nilai dan status akreditasi kampus yang harus kita ketahui, apalagi akreditasi ini memiliki peran penting untuk meningkatkan citra dan reputasi kampus