A. JALUR PENERIMAAN
Jalur penerimaan mahasiswa baru PKN STAN adalah:
- Jalur Reguler
- Jalur Reguler terdiri dari Jalur Reguler A dan Jalur Reguler B.
- Jalur Reguler A adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan sekolah menengah atas/sederajat, dalam rangka mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga lainnya, atau pemerintah daerah.
- Jalur Reguler B adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan sekolah menengah atas/sederajat yang pada tahun 2023 atau tahun 2024 menjadi finalis lomba Bedah Data APBD atau finalis Olimpiade APBN yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, dalam rangka mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan,kementerian/lembaga lainnya, atau pemerintah daerah.
- Jalur Afirmasi Kewilayahan
- Jalur Afirmasi Kewilayahan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan sekolah menengah atas/sederajat dari wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah afirmasi untuk mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga lainnya, atau pemerintah daerah diutamakan pada wilayah afirmasi tersebut. Daftar wilayah afirmasi dan alokasi formasi sebagaimana Lampiran I Pengumuman ini.
- Jalur Pembibitan
- Jalur Pembibitan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan sekolah menengah atas/sederajat untuk memenuhi kebutuhan CPNS pemerintah daerah. Daftar pemerintah daerah yang melakukan kerja sama pembibitan dan alokasi formasi.
B. Syarat Khusus Jalur Pembibitan
Bagi pendaftar jalur pembibitan ditambahkan syarat-syarat sebagai berikut :
- Pendaftar berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/KK pendaftar.
- Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih,dibuktikan dengan akta kelahiran pendaftar dan KTP ayah kandung atau ibu kandung/KK pendaftar/Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa.
Dalam hal provinsi/kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi/kabupaten/kota induk.
Contoh:
Pendaftar jalur pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di Kabupaten Muara Enim yang merupakan kabupaten induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
- Pendaftar mengakses portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Sekolah Kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id.
- Melakukan reviu atas resume dan mencetak Kartu Pendaftaran;
- logout dari portal SSCASN Sekolah Kedinasan untuk melanjutkan proses berikutnya melalui portal SPMB-PM PKN STAN di https://spmb.pknstan.ac.id.