Jln. RM. Noto Sunardi No. 01, Tana Paser (0543) 21073 0821-5414-6661 (HIBAH) | 0821-5414-6662 (BEASISWA/STIMULAN) kesra.paserkab@gmail.com

PETUNJUK TEKNIS SISTEM SELEKSI BEASISWA STIMULAN MAHASISWA KABUPATEN PASER TAHUN 2019

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia guna mewujudkan Masyarakat Paser yang Maju, Mandiri,  Berkualitas, dan Terpelajar, Pemerintah Kabupaten Paser  memberikan Bantuan Beasiswa stimulan bagi Mahasiswa Kabupaten Paser sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pemberian beasiswa kepada mahasiswa khususnya untuk proses seleksi selama ini masih menggunakan sistem konvensional atau manual sehingga belum mencerminkan efektifitas, efisiensi kinerja, transparansi, dan akuntabilitas proses pelayanan beasiswa juga perlu menjadi perhatian.

B. KETENTUAN UMUM
Ketentuan umum pada petunjuk teknis sistem seleksi beasiswa stimulan mahasiswa kabupaten Paser tahun 2019 sebagai berikut :

  1. Beasiswa stimulan berprestasi adalah beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa yang memperoleh Indeks Prestasi (IP) maksimal dari Perguruan Tinggi yang memperoleh nilai akreditasi maksimal;
  2. Beasiswa stimulan  miskin berprestasi adalah beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa yang miskin tapi memperoleh Indeks Prestasi (IP) maksimal dari Perguruan Tinggi yang memperoleh nilai akreditasi maksimal;
  3. Beasiswa stimulan khusus Kedokteran adalah beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa khusus jurusan kedokteran;
  4. Beasiswa program kerjasama adalah beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa melalui seleksi berdasarkan program kerjasama khusus dengan Perguruan Tinggi berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Paser dengan lembaga perguruan tinggi (Sekolah Tinggi Transfortasi Darat di Bekasi);
  5. Di dalam daerah adalah dalam wilayah kabupaten Paser;
  6. Di luar daerah adalah di luar daerah kabupaten Paser dalam wilayah Indonesia;

C. TUJUAN

  1. Tujuan Umum
  • Program bantuan beasiswa ini secara umum bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Paser agar lebih berkualitas dan berdaya saing;
  • Pelayanan pemberian bantuan beasiswa yang efektif, efisien, transparansi, dan akuntabel;2.Tujuan Khusus

       2. Pemberian Bantuan beasiswa ini bertujuan:

  • Memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk dapat berkompetisi dalam mengejar prestasi di bidang akademik;
  • Membantu meringankan beban orang tua dalam rangka membiayai pendidikan anaknya yang berprestasi atau miskin tapi berprestasi;

D. BENTUK/KATEGORI BEASISWA
Bentuk atau kategori beasiswa stimulan yang akan disalurkan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah adalah:

NO

KATEGORI

JURUSAN/ROGRAM STUDI YG DIBANTU

INDEK PRESTASI MINIMAL

1.

 

 

 

Beasiswa Stimulan Berprestasi Program D3,D4/S1 Dalam Daerah dan Luar Daerah

  • Jurusan Eksak

 

  • Sosial dan Agama dll diluar jurusan Eksak

3,25

 

3,50

 

2

Beasiswa Stimulan Miskin berprestasi Program D3,D4/S1

Dalam dan Luar Daerah

  • Jurusan Eksak

 

  • Jurusan Sosial dan Agama dll diluar jurusan Eksak

3,25

 

3,50

3.

Beasiswa Stimulan Program Magister (S2)  Luar Daerah

  • Semua Jurusan

3,25

4.

Beasiswa Stimulan khusus S1 Kedokteran Luar Daerah.

Kedokteran Umum, kedokteran gigi, dan

Kedokteran Hewan, dan kedokteran spesialis lainnya

2,50

6.

Beasiswa Kerjasama Program D3 STTD Bekasi

Jurusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) 

-

E. KUOTA DAN NOMINAL BEASISWA

1. Tabel Kuota dan Nominal Beasiswa Stimulan Berprestasi

NO

JENJANG PENDIDIKAN

JUMLAH PENERIMA

NOMINAL BEASISWA

JUMLAH DANA

1

D3 EKSAKTA LUAR DAERAH

12

RP.2.500.000,00

RP. 30.000.000,00

2

D3 NON EKSAKTA LUAR DAERAH

5

RP.2.500.000,00

RP. 12.500.000.00

3

S1 EKSAKTA LUAR DAERAH

50

RP.3.000.000,00

RP.150.000.000,00

4

S1 EKSAKTA DLM DAERAH

6

RP.3.000.000,00

RP. 18.000.000.00

5

S1 NON EKSAKTA LUAR DAERAH

50

RP.3.000.000,00

RP.150.000.000,00

6

S1 NON EKSAKTA DLM DAERAH

10

RP.3.000.000,00

RP. 30.000.000,00

7

S2 EKSAKTA

2

RP.5.000.000,00

Rp. 10.000.000,00

8

S2 NON EKSAKTA

2

RP.5.000.000,00

Rp. 10.000.000,00

 

JUMLAH

137

 

RP.410.500.000,00

2. Tabel Kuota dan Nominal Beasiswa Stimulan Miskin Berprestasi

NO

JENJANG PENDIDIKAN

JUMLAH PENERIMA

NOMINAL BEASISWA

JUMLAH DANA

1

D3 EKSAKTA LUAR DAERAH

5

RP.2.500.000,00

RP. 12.500.000,00

2

D3 EKSAKTA DLM DAERAH

9

RP.2.500.000,00

RP. 22.500.000,00

3

D3 NON EKSAKTA LUAR DAERAH

5

RP.2.500.000,00

RP. 12.500.000.00

4

S1 EKSAKTA LUAR DAERAH

50

RP.3.000.000,00

RP.150.000.000,00

5

S1 EKSAKTA DLM DAERAH

5

RP.3.000.000,00

RP. 15.000.000.00

6

S1 NON EKSAKTA LUAR DAERAH

49

RP.3.000.000,00

RP.147.000.000,00

 7

S1 NON EKSAKTA DLM DAERAH

10

RP.3.000.000,00

RP. 30.000.000,00

 

JUMLAH

133

 

RP.389.500.000,00

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


3. Tabel kuota dan Nominal Beasiswa Stimulan Khusus

No

JENJANG PENDIDIKAN/JURUSAN

JUMLAH PENERIMA

NOMINAL BEASISWA

JUMLAH DANA

1

S1 Kedokteran

30

Rp. 7.500.000,00

Rp. 225.000.000,00

 

JUMLAH

30

 

Rp. 225.000.000,00

4. Tabel kuota dan Nominal Beasiswa Kerjasama

No

JENJANG PENDIDIKAN/JURUSAN

JUMLAH PENERIMA

NOMINAL BEASISWA

JUMLAH DANA

1

D3 STTD BEKASI

1

Rp. 17.748.000,00

Rp. 17.748.000,00

 

JUMLAH

1

 

Rp. 17.748.000,00

 

F. SASARAN

Sasaran program pemberian beasiswa Stimulan ini adalah putra/putri di Kabupaten Paser dengan ketentuan:

  1. Mahasiswa Program Diploma/Sarjana (D3,D4/S1), umum, Kedokteran dan Program Magister (S2),   yang mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi di Dalam/luar daerah Paser dalam wilayah Indonesia
  2. Mahasiswa adalah warga Kabupaten Paser yang tinggal/berdomisili dan menetap di Kabupaten Paser, serta memiliki KTP Kabupaten Paser yang masih berlaku.
  3. Mahasiswa tidak berstatus PNS/CPNS/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta;
  4. Mahasiswa jenjang Diploma (D3) batas maksimal semester 6 (enam) dan untuk jenjang Sarjana (D4/S1) batas maksimal semester 8 (delapan) kecuali S1 Kedokteran batas maksimal semester 11;
  5. Mahasiswa jenjang Magister (S2) batas maksimal semester 6 (enam)
  6. Mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi yang memiliki ijin penyelenggara resmi dari Pemerintah (Kemenristekdikti, Kemenag, Kemenkes atau Lembaga  lainnya yang berwenang);

BAB II

PENGELOLAAN PEMBERIAN BEASISWA

A. SIFAT PROGRAM BEASISWA
Program Bantuan Beasiswa Stimulan bersifat tidak mutlak berkelanjutan akan tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.

B. MEKANISME, PROSEDUR, DAN JADWAL WAKTU

  1. Pemohon melakukan registrasi online di website resmi Bagian Bina Kesra 1 (www.kesra.paserkab.go.id).
  2. Pemohon melakukan Check list seluruh yang dipersyaratkan sesuai dengan kategori beasiswa yang telah ditetapkan pada form pendaftaran yang tersedia di website resmi Bagian Bina Kesra 1
  3. Pemohon mencetak bukti pendaftaran beasiswa
  4. Pemohon melengkapi berkas persyaratan beasiswa dan mengumpulkan ke Bagian Bina Kesra 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Paser
  5. Data berkas pemohon akan diverifikasi oleh Tim Pengelola Beasiswa Kabupaten Paser
  6. Proses seleksi dilaksanakan dengan menggunakan SISTEM SELEKSI BEASISWA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI yang tersedia di website bina kesra 1.
  7. Penetapan penerima Bantuan Beasiswa dilakukan oleh Tim Pengelola Beasiswa berdasarkan hasil proses seleksi pada point (6).
  8. Penyerahan bantuan melalui transfer ke nomor rekening atas nama penerima bantuan dilakukan oleh Tim Pengelola Beasiswa Kabupaten Paser.
  9. Jadwal waktu dan tempat pengajuan permohonan adalah sebagai berikut :

    NO

                  KEGIATAN

    JADWAL WAKTU

    PELAKSANA

    1

    Sosialisasi

    April- Mei 2019

    Tim Pengelola

    2

    Pendaftaran online

    12 Juni 2019 s/d 12 Juli 2019

    Mahasiswa

    3

    Penerimaan/penyampaian berkas administrasi bertempat Ruang Bina Kesra 1 Setda Kab. Paser

    15 Juli 2019 s/d 16 Agustus 2019

    Mahasiswa

     

    4

    Proses Verifikasi berkas Pemohon

    15 Juli 2019 s/d 16 Agustus 2019

    Tim Pengelola

    5

    Penetapan & Pengumuman

    Agustus 2019

    Tim Pengelola

    6

    Proses Pencairan

    September 2019

    Tim Pengelola/Bendahara

    7

    Penyaluran dana Beasiswa

    September s/d Desember 2019

    Bank yang ditunjuk

C. PENILAIAN/SKORING DALAM PENENTUAN PENERIMA BANTUAN BEASISWA

1. Penilaian/Skoring Beasiswa Stimulan Non Miskin Berprestasi
Dalam penentuan penerima bantuan beasiswa Non Miskin Berprestasi, Tim pengelola menggunakan sistem skoring sebagai berikut:

a. Nilai IP semester sesuai dengan KHS sebagai berikut:

  • Untuk semester III/IV melampirkan KHS semester II / III
  • Untuk semester V/VI melampirkan KHS semester IV / V
  • Untuk semester VII melampirkan KHS semester VI (Khusus Mahasiswa S1)

b. Akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN-PT ) dengan skor 4 (Empat) untuk akreditasi A, skor 3 (Tiga) untuk akreditasi B, skor 2 (Dua) untuk akreditasi C dan skor 1 untuk yang tidak terdaftar dalam daftar akreditasi BAN-PT.

c. Akreditasi Program Studi berdasarkan akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN-PT ) dengan skor 4 ( Empat ) untuk akreditasi A, skor 3 ( Tiga ) untuk akreditasi B, skor 2 ( Dua ) untuk akreditasi C dan skor 1 untuk yang tidak terdaftar dalam daftar akreditasi BAN –PT.

d. Rumus perhitungan dalam Skoring Beasiswa Mahasiswa adalah 

e. Seluruh nilai skoring dijumlahkan dan daftar urut penerima didasarkan pada ranking nilai skoring dan penerima yang dinyatakan sebagai penerima beasiswa adalah urutan maksimal sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan sesuai dengan kategorinya. Pada saat pengumuman daftar urut penerima didasarkan pada urutan abjad.

2. Penilaian/Skoring Beasiswa Stimulan Miskin Berprestasi
Dalam penentuan penerima bantuan beasiswa tidak mampu, Tim pengelola menggunakan sistem skoring sebagai berikut:

a. Nilai IP semester sesuai dengan KHS sebagai berikut:

  • Untuk semester III/IV melampirkan KHS semester II /III
  • Untuk semester V/VI melampirkan KHS semester IV / V
  • Untuk semester VII melampirkan KHS semester VI (Khusus Mahasiswa S1)

b. Akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN-PT ) dengan skor 4 (Empat) untuk akreditasi A, skor 3 (Tiga) untuk akreditasi B, skor 2 (Dua) untuk akreditasi C dan skor 1 untuk yang tidak terdaftar dalam daftar akreditasi BAN-PT.

c. Akreditasi Program Studi berdasarkan akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN-PT ) dengan skor 4 ( Empat ) untuk akreditasi A, skor 3 ( Tiga ) untuk akreditasi B, skor 2 ( Dua ) untuk akreditasi C dan skor 1 untuk yang tidak terdaftar dalam daftar akreditasi BAN –PT.

d. Identitas tidak mampu (ITM) dengan skor 2 (dua) untuk kartu JPS dan sejenisnya dari instansi/kementerian yang berwewenang, skor 1 (satu) untuk surat keterangan tidak mampu dari desa/camat.

e. Rumus perhitungan dalam Skoring Beasiswa Paser Berkilau adalah :

f. Seluruh nilai skoring dijumlahkan dan daftar urut penerima didasarkan pada ranking nilai skoring dan penerima yang dinyatakan sebagai penerima beasiswa adalah urutan maksimal sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan. Pada saat pengumuman daftar urut penerima didasarkan pada urutan abjad.