PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia guna mewujudkan Masyarakat Paser yang Maju, Mandiri, Berkualitas, dan Terpelajar, Pemerintah Kabupaten Paser memberikan Bantuan Beasiswa stimulan bagi Mahasiswa Kabupaten Paser sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pemberian beasiswa kepada mahasiswa khususnya untuk proses seleksi selama ini masih menggunakan sistem konvensional atau manual sehingga belum mencerminkan efektifitas, efisiensi kinerja, transparansi, dan akuntabilitas proses pelayanan beasiswa juga perlu menjadi perhatian.
B. KETENTUAN UMUM
Ketentuan umum pada petunjuk teknis sistem seleksi beasiswa stimulan mahasiswa kabupaten Paser tahun 2019 sebagai berikut :
C. TUJUAN
2. Pemberian Bantuan beasiswa ini bertujuan:
D. BENTUK/KATEGORI BEASISWA
Bentuk atau kategori beasiswa stimulan yang akan disalurkan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah adalah:
NO |
KATEGORI |
JURUSAN/ROGRAM STUDI YG DIBANTU |
INDEK PRESTASI MINIMAL |
1.
|
Beasiswa Stimulan Berprestasi Program D3,D4/S1 Dalam Daerah dan Luar Daerah |
|
3,25
3,50
|
2 |
Beasiswa Stimulan Miskin berprestasi Program D3,D4/S1 Dalam dan Luar Daerah |
|
3,25
3,50 |
3. |
Beasiswa Stimulan Program Magister (S2) Luar Daerah |
|
3,25 |
4. |
Beasiswa Stimulan khusus S1 Kedokteran Luar Daerah. |
Kedokteran Umum, kedokteran gigi, dan Kedokteran Hewan, dan kedokteran spesialis lainnya |
2,50 |
6. |
Beasiswa Kerjasama Program D3 STTD Bekasi |
Jurusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) |
- |
E. KUOTA DAN NOMINAL BEASISWA
1. Tabel Kuota dan Nominal Beasiswa Stimulan Berprestasi
NO |
JENJANG PENDIDIKAN |
JUMLAH PENERIMA |
NOMINAL BEASISWA |
JUMLAH DANA |
1 |
D3 EKSAKTA LUAR DAERAH |
12 |
RP.2.500.000,00 |
RP. 30.000.000,00 |
2 |
D3 NON EKSAKTA LUAR DAERAH |
5 |
RP.2.500.000,00 |
RP. 12.500.000.00 |
3 |
S1 EKSAKTA LUAR DAERAH |
50 |
RP.3.000.000,00 |
RP.150.000.000,00 |
4 |
S1 EKSAKTA DLM DAERAH |
6 |
RP.3.000.000,00 |
RP. 18.000.000.00 |
5 |
S1 NON EKSAKTA LUAR DAERAH |
50 |
RP.3.000.000,00 |
RP.150.000.000,00 |
6 |
S1 NON EKSAKTA DLM DAERAH |
10 |
RP.3.000.000,00 |
RP. 30.000.000,00 |
7 |
S2 EKSAKTA |
2 |
RP.5.000.000,00 |
Rp. 10.000.000,00 |
8 |
S2 NON EKSAKTA |
2 |
RP.5.000.000,00 |
Rp. 10.000.000,00 |
|
JUMLAH |
137 |
|
RP.410.500.000,00 |
2. Tabel Kuota dan Nominal Beasiswa Stimulan Miskin Berprestasi
NO |
JENJANG PENDIDIKAN |
JUMLAH PENERIMA |
NOMINAL BEASISWA |
JUMLAH DANA |
1 |
D3 EKSAKTA LUAR DAERAH |
5 |
RP.2.500.000,00 |
RP. 12.500.000,00 |
2 |
D3 EKSAKTA DLM DAERAH |
9 |
RP.2.500.000,00 |
RP. 22.500.000,00 |
3 |
D3 NON EKSAKTA LUAR DAERAH |
5 |
RP.2.500.000,00 |
RP. 12.500.000.00 |
4 |
S1 EKSAKTA LUAR DAERAH |
50 |
RP.3.000.000,00 |
RP.150.000.000,00 |
5 |
S1 EKSAKTA DLM DAERAH |
5 |
RP.3.000.000,00 |
RP. 15.000.000.00 |
6 |
S1 NON EKSAKTA LUAR DAERAH |
49 |
RP.3.000.000,00 |
RP.147.000.000,00 |
7 |
S1 NON EKSAKTA DLM DAERAH |
10 |
RP.3.000.000,00 |
RP. 30.000.000,00 |
|
JUMLAH |
133 |
|
RP.389.500.000,00 |
3. Tabel kuota dan Nominal Beasiswa Stimulan Khusus
No |
JENJANG PENDIDIKAN/JURUSAN |
JUMLAH PENERIMA |
NOMINAL BEASISWA |
JUMLAH DANA |
1 |
S1 Kedokteran |
30 |
Rp. 7.500.000,00 |
Rp. 225.000.000,00 |
|
JUMLAH |
30 |
|
Rp. 225.000.000,00 |
4. Tabel kuota dan Nominal Beasiswa Kerjasama
No |
JENJANG PENDIDIKAN/JURUSAN |
JUMLAH PENERIMA |
NOMINAL BEASISWA |
JUMLAH DANA |
1 |
D3 STTD BEKASI |
1 |
Rp. 17.748.000,00 |
Rp. 17.748.000,00 |
|
JUMLAH |
1 |
|
Rp. 17.748.000,00 |
F. SASARAN
Sasaran program pemberian beasiswa Stimulan ini adalah putra/putri di Kabupaten Paser dengan ketentuan:
PENGELOLAAN PEMBERIAN BEASISWA
A. SIFAT PROGRAM BEASISWA
Program Bantuan Beasiswa Stimulan bersifat tidak mutlak berkelanjutan akan tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
B. MEKANISME, PROSEDUR, DAN JADWAL WAKTU
NO |
KEGIATAN |
JADWAL WAKTU |
PELAKSANA |
1 |
Sosialisasi |
April- Mei 2019 |
Tim Pengelola |
2 |
Pendaftaran online |
12 Juni 2019 s/d 12 Juli 2019 |
Mahasiswa |
3 |
Penerimaan/penyampaian berkas administrasi bertempat Ruang Bina Kesra 1 Setda Kab. Paser |
15 Juli 2019 s/d 16 Agustus 2019 |
Mahasiswa
|
4 |
Proses Verifikasi berkas Pemohon |
15 Juli 2019 s/d 16 Agustus 2019 |
Tim Pengelola |
5 |
Penetapan & Pengumuman |
Agustus 2019 |
Tim Pengelola |
6 |
Proses Pencairan |
September 2019 |
Tim Pengelola/Bendahara |
7 |
Penyaluran dana Beasiswa |
September s/d Desember 2019 |
Bank yang ditunjuk |
C. PENILAIAN/SKORING DALAM PENENTUAN PENERIMA BANTUAN BEASISWA
1. Penilaian/Skoring Beasiswa Stimulan Non Miskin Berprestasi
Dalam penentuan penerima bantuan beasiswa Non Miskin Berprestasi, Tim pengelola menggunakan sistem skoring sebagai berikut:
a. Nilai IP semester sesuai dengan KHS sebagai berikut:
b. Akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN-PT ) dengan skor 4 (Empat) untuk akreditasi A, skor 3 (Tiga) untuk akreditasi B, skor 2 (Dua) untuk akreditasi C dan skor 1 untuk yang tidak terdaftar dalam daftar akreditasi BAN-PT.
c. Akreditasi Program Studi berdasarkan akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN-PT ) dengan skor 4 ( Empat ) untuk akreditasi A, skor 3 ( Tiga ) untuk akreditasi B, skor 2 ( Dua ) untuk akreditasi C dan skor 1 untuk yang tidak terdaftar dalam daftar akreditasi BAN –PT.
d. Rumus perhitungan dalam Skoring Beasiswa Mahasiswa adalah
e. Seluruh nilai skoring dijumlahkan dan daftar urut penerima didasarkan pada ranking nilai skoring dan penerima yang dinyatakan sebagai penerima beasiswa adalah urutan maksimal sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan sesuai dengan kategorinya. Pada saat pengumuman daftar urut penerima didasarkan pada urutan abjad.
2. Penilaian/Skoring Beasiswa Stimulan Miskin Berprestasi
Dalam penentuan penerima bantuan beasiswa tidak mampu, Tim pengelola menggunakan sistem skoring sebagai berikut:
a. Nilai IP semester sesuai dengan KHS sebagai berikut:
b. Akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN-PT ) dengan skor 4 (Empat) untuk akreditasi A, skor 3 (Tiga) untuk akreditasi B, skor 2 (Dua) untuk akreditasi C dan skor 1 untuk yang tidak terdaftar dalam daftar akreditasi BAN-PT.
c. Akreditasi Program Studi berdasarkan akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN-PT ) dengan skor 4 ( Empat ) untuk akreditasi A, skor 3 ( Tiga ) untuk akreditasi B, skor 2 ( Dua ) untuk akreditasi C dan skor 1 untuk yang tidak terdaftar dalam daftar akreditasi BAN –PT.
d. Identitas tidak mampu (ITM) dengan skor 2 (dua) untuk kartu JPS dan sejenisnya dari instansi/kementerian yang berwewenang, skor 1 (satu) untuk surat keterangan tidak mampu dari desa/camat.
e. Rumus perhitungan dalam Skoring Beasiswa Paser Berkilau adalah :
f. Seluruh nilai skoring dijumlahkan dan daftar urut penerima didasarkan pada ranking nilai skoring dan penerima yang dinyatakan sebagai penerima beasiswa adalah urutan maksimal sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan. Pada saat pengumuman daftar urut penerima didasarkan pada urutan abjad.