- PERSYARATAN
- Warga negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Bertakwa kepada Allah SWT;
- Berdomisili di Kabupaten Paser dibuktikan dengan kartu penduduk;
- Berakhlak mulia;
- Berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak menjadi anggota partai politik;
- Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
- Memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;
- Bersedia untuk bekerja penuh waktu;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun ;
- Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain
- DOKUMEN YANG HARUS DISAMPAIKAN
- Surat Permohonan Menjadi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser;
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 4 (lembar) lembar dan ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menjadi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser dan bersedia bekerja full time (bermaterai);
- Daftar Riwayat Hidup (bermaterai);
- Surat Keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh RS Pemerintah (asli);
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai);
- Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli);
- Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain(bermaterai).
- INFORMASI DAN WAKTU PENDAFTARAN
- Formulir pendaftaran dapat diambil Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Paser di Bagian Kesra Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Paser atau dapat Download di Website Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser.
- Pendaftaran dimulai pada tanggal 07 September 2021 s/d 14 September 2021 di Bagian Kesra Setda Kab. Paser.
- Pengumpulan dokumen persyaratan Calon Pimpinan Baznas Kab. Paser periode 2022 -2027 dilaksanakan pada tanggal 14 September 2021 s/d 27 September 2021.
- Apabila dalam batas waktu yang di tentukan jumlah pendaftar kurang dari yang dibutuhkan atau tidak ada yang mendaftar maka panitia berhak memperpanjang selama 14 hari.
- Berkas dibuat 3 bandel (1 asli, 2 fotokopi).
- Untuk setiap berkas yang diterima akan dibuatkan tanda terima oleh panitia seleksi
- Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi panitia seleksi ke nomor 081254480243 (Alwi, S.Pd, M.Pd) / 08125377953 (Drs. H. Maslekhan) hanya menerima pesan melalui aplikasi Whatsapp.
Link Download Kelengkapan Berkas Pendaftaran Download Disini