Jln. RM. Noto Sunardi No. 01, Tana Paser (0543) 21073 0821-5414-6662 (BEASISWA/STIMULAN) | 0821-5414-6661 (HIBAH) | 0838-6378-7456 (Pengaduan Pelayanan) kesra.paserkab@gmail.com

FAQ (Frequently Asked Questions) Beasiswa/Stimulan Kabupaten Paser

1. Apa itu Beasiswa/Stimulan Kabupaten Paser?

  • Beasiswa/Stimulan merupakan bantuan yang sifatnya stimulan atau sementara ( 1 kali dalam 1 tahun) yang diberikan kepada mahasiswa/i berdasarkan prestasi akademik maupun tidak mampu. Untuk mahasiswa Diploma III/Diploma IV/Sarjana (S1), nilai minimal yang dipersyaratkan adalah: 3,25 untuk jurusan eksakta; dan 3,50 untuk jurusan non-eksakta, untuk mahasiswa Pasca Sarjana (S2), nilai minimal adalah 3,25, untuk mahasiswa/i tidak mampu nilai minimal 2.50. ( Dasar: Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Bupati Paser Nomor 33 Tahun 2024. 

2. Apakah mahasiswa baru bisa mendaftar Beasiswa/Stimulan Kabupaten Paser?

  • Perbup mengatur bahwa mahasiswa/i harus sedang menempuh pendidikan tinggi dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif kuliah dari perguruan tinggi, dengan ketentuan: D-III: paling cepat semester 3 sampai dengan semester 6; D-IV: paling cepat semester 3 sampai dengan semester 8;S1: paling cepat semester 3 sampai dengan semester 8;S2: paling cepat semester 3 sampai dengan semester 4; Dengan demikian, mahasiswa semester 1 dan semester 2 tidak memenuhi ketentuan untuk Beasiswa Stimulan Akademik mahasiswa/i

3. Bagaimana cara mendaftar Beasiswa/Stimulan Kabupaten Paser?

  • Pendaftaran dilakukan melalui website resmi Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Paser ( kesra.paserkab.go.id ), dengan cara: Melakukan registrasi secara online melalui website resmi Bagian Kesra; Melakukan checklist seluruh persyaratan sesuai kategori beasiswa; Mengunggah berkas asli dan berwarna; Mencetak bukti pendaftaran beasiswa; Data dan berkas calon penerima diverifikasi oleh Tim Pengelola Beasiswa; Seleksi dilakukan menggunakan Sistem Seleksi Beasiswa Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi yang tersedia pada website Bagian Kesra; Penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil proses seleksi; dan Penyaluran bantuan dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama penerima bantuan. Setiap calon penerima beasiswa hanya diperbolehkan mendaftar 1 (satu) kali. (Dasar: Pasal 9 Peraturan Bupati Paser Nomor 33 Tahun 2024 )
  • Seluruh dokumen fisik yang telah diupload TIDAK PERLU dikumpulkan/diantarkan lagi ke kantor Bagian Kesra Setda Kab. Paser.

4. Apa persyaratan untuk mendapatkan Beasiswa/Stimulan Kabupaten Paser?

  • Persyaratan umum calon penerima beasiswa adalah: Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga Kabupaten Paser; Sedang menempuh pendidikan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif dari lembaga pendidikan yang berwenang; Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai; dan Tidak berstatus ASN/TNI/POLRI dan bukan karyawan BUMN/BUMD/perusahaan swasta.
  •  Terdapat persyaratan khusus, antara lain: Surat Keterangan Aktif Kuliah terbaru; Surat pernyataan bukan ASN/CASN/TNI/POLRI/karyawan BUMN/BUMD/perusahaan swasta dan tidak menerima/sedang akan menerima beasiswa dari lembaga manapun; KHS terbaru bagi mahasiswa penerima beasiswa program berprestasi; Nilai akreditasi program studi dan perguruan tinggi yang dilegalisir; Kartu Mahasiswa aktif; KTP; Kartu Keluarga; Pas foto formal 4x6 berwarna; Fotokopi rekening Bankaltimtara yang masih aktif; Serta dokumen khusus sesuai kategori beasiswa yang dipilih.
  • (Dasar: Pasal 8 Peraturan Bupati Paser Nomor 33 Tahun 2024)

5. Untuk nilai yang digunakan, IP Semester atau IP Kumulatif?

  • Perbup mensyaratkan Kartu Hasil Studi (KHS) yang terbaru.
  • pengisian nilai harus mengacu pada dokumen KHS yang dipersyaratkan dalam pendaftaran dan ketentuan teknis yang ditetapkan pada saat pendaftaran.
  • Untuk nilai IP Semester gunakan nilai semester sebelumnya (contoh: Jika sedang disemester 3, maka nilai yang digunakan IP Semester 2, dst)

6. Jika telah menerima atau sedang akan menerima beasiswa dari sumber lain, apakah bisa mendapatkan Beasiswa/Stimulan Kabupaten Paser?

  • Tidak memenuhi persyaratan. 
  • Perbup menetapkan bahwa calon penerima beasiswa tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menerima/sedang akan menerima beasiswa dari lembaga manapun. Selain itu, apabila penerima Beasiswa Stimulan terbukti menerima beasiswa dari sumber lainnya, maka pemberian Beasiswa Stimulan dibatalkan.

7. Bagaimana cara mengetahui lulus atau tidak pada Beasiswa/Stimulan?

  • Perbup mengatur bahwa: Data calon penerima diverifikasi oleh Tim Pengelola Beasiswa; Proses seleksi dilakukan menggunakan Sistem Seleksi Beasiswa Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Penetapan penerima dilakukan oleh Tim Pengelola berdasarkan hasil proses seleksi; Jumlah penerima dan besaran beasiswa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; dan Jumlah penerima serta besaran beasiswa ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Untuk detail informasi mengenai masing2 pemohon bisa mengunjungi https://kesra.paserkab.go.id/beasiswa/cek_status

8. Bagaimana jika gagal atau tidak berhasil mendaftar pada website kesra.paserkab.go.id? 

  • Jika mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, calon pendaftar dapat melakukan langkah berikut: Pastikan koneksi internet stabil; Gunakan browser yang diperbarui, seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox; Bersihkan cache/browser atau coba menggunakan perangkat lain; Pastikan ukuran dan format dokumen sesuai dengan ketentuan sistem (maksimal 1 mb); Pastikan seluruh kolom wajib telah diisi; Coba kembali beberapa saat kemudian apabila terjadi gangguan server. 
  • Jika kendala tetap terjadi, segera hubungi layanan/helpdesk Beasiswa Kabupaten Paser melalui kontak resmi yang tercantum pada website.
  • Disarankan menyertakan screenshot/foto kendala serta informasi akun/nomor pendaftaran agar petugas dapat membantu melakukan pengecekan.

 9. Apakah tidak bisa menggunakan rekening bank lain selain Bankaltimtara?

  • Untuk rekening harus bankkaltimtara dan atas nama pendaftar atau calon penerima untuk kemudahan penyaluran bantuan beasiswa, bahwa Hasil evaluasi di tahun sebelumnya ada kendala yang membuat menghambat proses penyaluran bantuan apabila rekening penerima beasiswa selain bankkaltim karena Kas Daerah berada di Bankaltimkaltara. jadi tahun ini diharuskan untuk menggunakan rekening bankaltimkaltara.Untuk teknis pembukaan buku rekening bisa contact person dari bankaltimkaltara (menyesuaikan petugas bank pada tahun berjalan). Dengan demikian, untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perbup, calon penerima harus menyediakan rekening Bankaltimtara yang masih aktif. (Dasar: Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Bupati Paser Nomor 33 Tahun 2024)

10. Untuk surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari pihak manapun yang bermaterai, tanda tangan mengetahui dari pihak kampus siapa?

  • pihak perguruan tinggi dapat menentukan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan internal perguruan tinggi. Jika dari kampus tidak menerima format surat pernyataan yang telah ditentukan oleh Panitia Beasiswa/Stimulan Kabupaten Paser, maka bisa saja menggunakan format dari kampus akan tetapi wajib menyertakan 3 (tiga) point yang terdapat dalam format yang telah ditentukan oleh tim pengelola Beasiswa/Stimulan Kabupaten Paser. Format surat pernyataan KLIK DISINI

11. Apakah bukti registrasi pendaftaran harus ditandatangani oleh panitia beasiswa?

  • Untuk bukti regis tidak perlu TTD panitia. Formulir saja di TTD pemohon lalu di Scan kembali. Kemudian kedua dokumen tersebut kirimkan ke email kesra.paserkab@gmail.com

12. Bagaimana jika Perguruan Tinggi dan Program Studi tidak tampil pada formulir pendaftaran?

  • Silahkan kirim sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi ke layanan/helpdesk Beasiswa Kabupaten Paser melalui kontak resmi yang tercantum pada website. Jika dokumen telah dikirimkan, maka data akan diupdate dalam waktu 2x24 jam. 

13. Bagaimana jika terdapat kesalahan pada saat mengisi data pendaftaran?

  • Perbup Nomor 33 Tahun 2024 menetapkan bahwa setiap calon penerima beasiswa hanya boleh mendaftar 1 (satu) kali.  Oleh karena itu, calon pendaftar harus memastikan seluruh data dan dokumen yang diinput telah benar sebelum menyelesaikan pendaftaran. Apabila terjadi kesalahan setelah pendaftaran, calon pendaftar perlu mengikuti petunjuk teknis dari Tim Pengelola Beasiswa Kabupaten Paser.
     

Catatan Penting: 

FAQ ini disusun berdasarkan Peraturan Bupati Paser Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pedoman Program Beasiswa Paser Maju, Adil, dan Sejahtera. Apabila terdapat ketentuan teknis mengenai pendaftaran, jadwal, tata cara perbaikan data, pengumuman hasil seleksi, atau mekanisme pelayanan yang tidak diatur secara khusus dalam Perbup, maka pelaksanaannya mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Tim Pengelola Beasiswa Paser.